Hero Banner
DIGImon
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (DPRKP)
Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang. Aplikasi Digimon dirancang sebagai solusi untuk menyajikan data yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Aplikasi ini mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU, dan Kawasan Kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, Mendukung perencanaan strategis, Mempermudah koordinasi, dan Memantau progres Pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman. Digimon merupakan langkah konkret Dinas PRKP untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat transformasi dalam pelayanan publik, mendukung visi Kabupaten Serang untuk menciptakan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan. Dengan Digimon ini, diharapkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang dapat terus meningkat, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Selengkapnya
Roof Vector Image

Peta Sebaran Perumahan

Cari lokasi rumah dengan mudah menggunakan nomor kartu penduduk atau kartu keluarga
NIK/No.KK

Penerima Bantuan Perumahan

PSU
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 10
(1)
Penerima Bantuan
Pembangunan PSU terdiri atas:
  • Pelaku Pembangunan; atau
  • Pemerintah Daerah.
Rumah Susun
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 23
Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susu diberikan kepada:
  • Kementerian/lembaga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Perguruan tinggi;
  • Lembaga pendidikan.
Rumah Khusus
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 71
(1)
Penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni rumah khusus.
Rumah Swadaya
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 61
(1)
Penerima bantuan kegiatan BSPS Sejahtera, BSPS, dan Sarhunta merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan perseorangan sebagaimana dimaksud pada...
Selengkapnya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Bagaimana jika saya ingin membuat akun Portal Perumahan (Sibaru)?
Bagaimana jika Pengembang Perumahan ingin membuat akun?
Saya ingin mengubah email, bagaimana caranya?
Selengkapnya..
Untuk pembuatan akun, Anda dapat mengajukan surat permohonan dengan format terlampir, kemudian mengirimkan surat tersebut ke email [email protected] dan sudah berkonsultasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah setempat.
Pengembang harus sudah terdaftar dahulu pada SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang). Jika belum, Anda dapat berkoordinasi dengan Asosiasi Pengembang. Jika sudah terdaftar, Pengembang dapat login ke Portal Perumahan (Sibaru) dengan menggunakan akun yang sama, karena Portal Perumahan telah menerapan SSO dengan SIRENG.
Untuk mengubah email akun, pengguna harus menghubungi admin terkait. Email tidak dapat diubah sendiri
Kontak Kami
Jln. Brigjen KH. Syam'un No. 7 Serang No telp (0254) 200177
085228142215
© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.