Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Perumahan
Ketentuan Penerima Bantuan Perumahan
Berdasarkan Permen PUPR No 7 Tahun 2022
PSU
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 10
(1)
Penerima Bantuan
Pembangunan PSU terdiri atas:
  • Pelaku Pembangunan; atau
  • Pemerintah Daerah.
Rumah Susun
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 23
Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susu diberikan kepada:
  • Kementerian/lembaga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Perguruan tinggi;
  • Lembaga pendidikan.
Rumah Khusus
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 71
(1)
Penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni rumah khusus.
Rumah Swadaya
Memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri.
Pasal 61
(1)
Penerima bantuan kegiatan BSPS Sejahtera, BSPS, dan Sarhunta merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan perseorangan sebagaimana dimaksud pada...
Kontak Kami
Jln. Brigjen KH. Syam'un No. 7 Serang No telp (0254) 200177
085228142215
© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.